Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber merupakan panduan bagi setiap pengelola media daring dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pedoman ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebebasan pers dan penggunaan media digital.

Dalam menjalankan tugasnya, media siber berkewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dari sumber yang dapat dipercaya. Informasi yang belum terverifikasi wajib disertai penjelasan agar tidak menyesatkan publik. Apabila terdapat kekeliruan, kesalahan penulisan, atau ketidaktepatan dalam pemberitaan, media siber wajib melakukan koreksi, ralat, atau klarifikasi secara terbuka sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Media siber juga wajib memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permintaan hak jawab atau koreksi harus ditindaklanjuti dengan itikad baik dan dalam waktu yang wajar.

Dalam pengelolaan konten buatan pengguna (user generated content), pengelola media siber bertanggung jawab melakukan pengawasan agar tidak terdapat muatan yang melanggar hukum, seperti penyebaran kebencian, fitnah, SARA, pornografi, kekerasan, dan pelanggaran hak cipta. Setiap pengguna yang mengirimkan konten dianggap telah menyetujui bahwa kontennya dapat dimoderasi, disunting, atau dihapus apabila tidak sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku.

Pedoman ini mengacu pada beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
  3. Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers
  4. Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012

Dengan pedoman ini, setiap pengelola dan insan pers di lingkungan media siber diharapkan dapat menjaga integritas, independensi, dan kredibilitasnya sebagai penyampai informasi yang benar, berimbang, dan bermanfaat bagi kepentingan publik. Media siber diharapkan mampu menjadi pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dengan tetap bertanggung jawab sesuai dengan etika profesi dan hukum yang berlaku di Indonesia.