INFOTAJAM.COM | Palembang,29 Maret 2026– Ketua Umum Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), Maulana AHA,S.H mengecam keras Dugaan penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum di Kota Palembang.Kasus ini mencuat setelah adanya penarikan satu unit mobil Toyota Rush milik konsumen berinisial D, yang diduga dilakukan tanpa surat resmi serta tidak melalui mekanisme hukum yang sah.
Menurut Maulana, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada prosedur yang jelas dan sesuai hukum. Jika dilakukan tanpa surat dan tanpa mekanisme yang sah, maka itu pelanggaran,” tegasnya.
Maulana menjelaskan bahwa praktik penarikan kendaraan diatur dalam:
– UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Yang menegaskan:
– Penarikan hanya boleh jika ada pengakuan wanprestasi dan penyerahan sukarela
– Jika konsumen menolak, harus melalui pengadilan
A2KI menilai penarikan tersebut:
– Tidak dilengkapi surat resmi
– Diduga melibatkan pihak ketiga secara tidak sah
Hal ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk sikap tegas, A2KI menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa di kantor Toyota Astra Finance cabang Palembang dalam waktu dekat.
“Aksi akan kami pusatkan di kantor TAF Palembang. Ini sebagai bentuk peringatan keras agar praktik seperti ini tidak terus terjadi,” ujar Maulana.
A2KI selain Aksi di Kantor TAF Palembang akan aksi di DPRD Kota Palembang dan Polda Sumsel mendesak
– DPRD Kota Palembang untuk memanggil pihak perusahaan dalam RDP
– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum yang terlibat
Maulana menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami berdiri di atas hukum. Jika prosedur dilanggar, maka itu harus ditindak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tutupnya. (Rill)

















