Palembang, 21 Mei 2026 — Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (Aliansi Aktivis Kritis Indonesia / A2KI) mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk segera melakukan penertiban hingga penyegelan terhadap area parkir di kawasan yang dikelola PT. Kuala Permai.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Ketua Umum A2KI, Maulana AHA, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya dugaan tunggakan pajak dari pengelolaan parkir yang nilainya disebut telah mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dugaan tunggakan pajak dari pengelolaan parkir di lokasi tersebut yang nilainya disebut telah mencapai lebih dari Rp1 miliar, hal ini perlu ditindaklanjuti karena berpotensi merugikan PAD Kota Palembang.” ujarnya.
A2KI juga menyoroti adanya video amatir yang beredar, yang memperlihatkan adanya adu argumen antara warga dan petugas pos parkir terkait ketidakjelasan tarif di kawasan Kuala Permai. Menurut A2KI, hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
A2KI menegaskan agar Pemerintah Kota Palembang tidak bersikap diam dan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta tindakan sesuai ketentuan Perda terhadap pengelolaan parkir di kawasan Kuala Permai tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kuala Permai maupun Pemerintah Kota Palembang masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan A2KI.
















