INFOTAJAM.COM | PALEMBANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Palembang bersama manajemen PT Kuala Permai pada Selasa (2/6/2026) mengungkap fakta bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin pengelolaan parkir maupun izin usaha yang menjadi syarat operasional.
Temuan itu memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, SE., M.Si. Ia meminta Pemerintah Kota Palembang segera menyegel operasional PT Kuala Permai sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hidayat, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang, aktivitas pengelolaan parkir tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat serta berpotensi menghilangkan potensi pendapatan daerah.
“Kalau memang belum memiliki izin, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa legalitas yang jelas,” tegas Hidayat, Rabu (3/6/2026).
Tak hanya meminta penyegelan, Hidayat juga meminta Polrestabes Palembang untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir yang dilakukan PT Kuala Permai.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebut perusahaan itu masih melakukan penarikan biaya parkir sebelum pelaksanaan RDP berlangsung.
DPRD menilai, apabila penarikan uang parkir dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga harus ditelusuri dari aspek hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kuala Permai belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penyegelan maupun laporan masyarakat mengenai dugaan penarikan biaya parkir tersebut.
















