Koat Coffee Disidak Komisi III DPRD Palembang, Tak Punya IMB dan Izin Usaha

  • Share
Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan sidak ke Koat Coffee

INFOTAJAM.COM |Palembang – Koat Coffee, kafe bergaya modern yang berlokasi di pusat Kota Palembang, ternyata beroperasi tanpa satu pun izin resmi. Temuan ini mencuat usai sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Palembang pada Selasa (4/11/2025).‎Hasil pemeriksaan menunjukkan, kafe-kafe tersebut tidak memiliki izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), maupun tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

‎Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, SH, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemkot Palembang.

Example 300x600

‎”Koat Coffee bisa berdiri dan beroperasi tanpa izin apa pun. Ini tandanya ada kebocoran dalam sistem pengawasan kita,” kata Rubi saat ditemui usai sidak.

‎Rubi menegaskan, ia telah meminta Satpol PP untuk segera menutup sementara operasional Koat Coffee hingga seluruh izin terpenuhi.

‎“Hari ini kami minta Pol PP kirimkan SP3. Kalau besok belum ada perubahan, penerimaan harus dilakukan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Manager Store Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengatakan urusan perizinan bukan kewenangannya.

‎”Kapasitas saya hanya di bagian operasional dan perhotelan. Tim legal kami di Yogyakarta yang mengurus perizinan,” singkatnya.

‎Sikap tersebut dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antara manajemen pusat dan pelaksana di daerah.

‎Kasus Koat Coffee kini menjadi daftar panjang pemerintah Kota Palembang untuk segera menindak tegas pelanggaran tersebut.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *